ShariaCoin
Distributor

Nyaman, Aman, mudah, berkah
dan #dekatrumah

Lokasi ShariaCoin Distributor dapat diunduh pada link berikut

Lihat lokasi distributor
theme-pure

Share it.

theme-pure

Manfaatkan kemudahan layanan ShariaCoin melalui ShariaCoin Distributor

ShariaCoin Distributor adalah pihak yang berkerjasama dengan ShariaCoin dalam menyediakan layanan tabungan emas, jual beli emas, gadai emas dan layanan keuangan lainnya kepada masyarakat (Layanan Keuangan Digital ShariaCoin)

Fitur dan Layanan ShariaCoin Distributor

  • Pembukaan Rekening
    tabungan emas, tabungan emas pendidikan, tabungan emas pensiun dan deposito emas

  • Transfer Emas
    Sesama Pengguna

  • Setor dan tarik
    Tabungan Emas

  • Topup dan Tagihan
    Pembelian Token Listrik dan Tagihan Listrik serta Tagihan Telp

Persyaratan menjadi ShariaCoin Distributor

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    berusia minimal 21 tahun

  • Memiliki sumber penghasian utama
    yang berasal dari Kegiatan usaha atau Kegiatan kepegawaian/pensiunan

  • Wajib memiliki rekening Bank
    dalam hal Calon Distributor belum memiliki rekening, diminta untuk membuka rekening Bank BUMN atau Swasta atau Bank Digital

  • Memiliki sarana
    untuk dapat menjalankan fungsi sebagai ShariaCoin Distributor, yaitu komputer /laptop/smartphone, dan koneksi terhadap jaringan komunikasi

  • Memiliki tempat penyimpanan uang dan dokumen
    yang aman dengan kondisi terkunci di tempat usaha/rumah

Unduh Ketentuan Lengkap Distributor ShariaCoin

Cara Pengajuan jadi ShariaCoin Distributor

  • Calon Agen Register sebagai user ShariaCoin

  • Mengajukan / Mengupload kelengkapan dokumen

  • Membayar biaya distributor sebesar Rp. 500.000

Frequently Asked Questions.

  • Apa yang dimaksud Layanan ShariaCoin Distributor?
    Layanan Keuangan yang tidak memerlukan Nasabah datang ke kantor cabang ShariaCoin Nasabah cukup datang ke Distributor yang telah bekerja sama dengan ShariaCoin serta secara resmi terdaftar dan dapat melayani transaksi keuangan

  • Layanan apa saja yang terdapat pada ShariaCoin ditributor?
    - Pembukaan rekening (tabungan emas, tabungan emas pendidikan, tabungan emas pensiun dan deposito emas)
    - Transfer emas (sesama pengguna)
    - Setor dan tarik tunai tabungan emas
    - Pembelian Token Listrik dan Tagihan Listrik serta Tagihan Telp (Coming Soon)

  • Bagaimana cara mendaftarkan diri?
    Datang ke cabang ShariaCoin atau Register aplikasi ShariaCoin dan WA CS kami.

  • Apa Persyaratan menjadi ShariaCoin Distributor?
    WNI minimal berusia 21 tahun,memiliki penghasilan, wajib memiliki rek bank dan memiliki handphone IOS atau Android.

  • Benefit apa yg diperoleh apabila menjadi ShariaCoin Distributor?
    ShariaCoin Distributor akan mendapatkan komisi atas setiap transaksi yg di proses menggunakan sarana transaksi yang ditentukan oleh ShariaCoin.

  • Fasilitas apa yang diperoleh ShariaCoin Distributor untuk menunjang Operasional keagenan?
    Design spanduk, design banner, sertifikat, brosur, buku digital panduan Distributor, pelatihan online sebulan sekali.

  • Berapa biaya yang dikenakan untuk layanan ShariaCoin Distributor?
    Membayar Rp.500.000 dengan kompensasi berupa emas fisik denom 0,001, 0,01, 0,025, 0,05 dan 0,1 gram.

  • Apa risiko dalam menjalankan layanan ShariaCoin Distributor?
    ShariaCoin Distributor melayani transaksi tabungan emas sesuai kebutuhan pelanggan dengan menggunakan sarana Aplikasi ShariaCoin sehingga terdapat resiko yang melekat antara lain sebagai berikut:

    Risiko Kegagalan Sistem

    Risiko terjadinya gangguan jaringan komunikasi atau adanya pemeliharan sistem terhadap sarana sehingga dapat berdampak transaksi melambat atau gagal.

    Risiko Gagal Bayar

    Risiko gagal bayar terjadi apabila Distributor melakukan transaksi jual beli emas lebih dari limit harian atau limit gabungan aplikasi atau tidak memiliki saldo yang cukup pada rekening transaksi Distributor.

    Risiko Transaksi tidak sesuai

    Dalam menjalankan transaksi terdapat risiko dalam kesalahan input nomer tujuan dan nominal transaksi. Agen wajib memastikan kembali data yang diinput pada sarana transaksi kepada nasabah sebelum menjalankan transaksi.

    Risiko Pengelolaan Uang Tunai

    Terdapat risiko selisih dalam menerima dan membayarkan uang tunai untuk layanan transaksi. Distributor wajib memastikan uang yang diterima dan dibayarkan telah sesuai kepada Nasabah.

    Risiko Terkena Tindak Kejahatan

    Dalam menjalankan usaha terdapat Risiko melekat untuk terdampak tindak kejahatan seperti social engineering (pencurian data secara online), tidak pencurian atau penipuan. Agen dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat dan berhati-hati dalam menjalankan usaha.

  • Melalui channel apa saja info terkait ShariaCoin Distributor?
    Melalui WA ke CS kami melalui aplikasi atau +62 811-8880-8961.