Kemudahan Menabung Emas Digital Untuk Kenyamanan Hidup
Shariacoin Tabungan Emas menawarkan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.
Apabila mendaftar sebagai nasabah Shariacoin Tabungan Emas, Anda bisa merasakan berbagai keuntungan menarik berikut ini.
Benefit
-
Transaksi emas tercatat secara rinci di aplikasi dan website
-
Limit tabungan emas dan limit transaksi yang sesuai dengan kebutuhan
-
Fasilitas autodebit (coming soon)
-
Dapat dibuka untuk rekening joint account khusus untuk nasabah perorangan dengan minimal saldo emas mengendap 50 gram.
-
Penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di seluruh cabang ShariaCoin di Indonesia
-
Mendapat penawaran menarik setiap hari yang bisa diakses di banner promosi
-
Dilengkapi dengan layanan 24 jam 7 hari seminggu e-Channel ShariaCoin dan Whats App SC
Fitur
-
Setoran awal minimum adalah Rp 5000 (lima ribu rupiah)
-
Saldo minimum harian 0,01 gram dan saldo minimum akhir bulan 0,1 gram.
-
Kenyamanan bertransaksi setor tunai melalui cabang ShariaCoin hingga Rp100 juta perhari
-
Kemudahan bertransaksi melalui kanal elektronik ShariaCoin, aplikasi android, aplikasi IOS dan juga website
-
Kemudahan top up deposit menggunakan QRIS, Virtual Account dan Uang Elektronik.
-
Kemudahan Tarik emas di layani setiap hari kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB hingga 100 gram perhari
-
Kenyamanan tarik dana/withdrawal ke bank mana saja yang terdaftar di OJK.
Proses settlement dilakukan 3 kali sehari (hari kerja) dan 1 x (Sabtu dan Minggu) hingga Rp100 juta perhari -
Kenyamanan tarik fisik/minting menjadi Emas Antam atau Lotus Archi
-
Keberkahan transaksi karena menggunakan akad syariah, yaitu Wadiah Yad Amanah
Frequently Asked Questions.
-
Apa itu ShariaCoin Tabungan Emas?
ShariaCoin Tabungan Emas merupakan produk yang menawarkan kemudahan, keamanan, kenyamanan dan keberkahan dalam mengelola aset keuangan pribadi anda atau keluarga. -
Apa itu pembukaan rekening ShariaCoin Tabungan Emas secara online?
Pembukaan rekening ShariaCoin Tabungan Emas secara online adalah pembukaan rekening secara digital/online dimana calon nasabah tidak perlu datang ke cabang ShariaCoin.
Calon nasabah dapat melakukan pembukaan rekening ShariaCoin Tabungan Emas antara lain dengan klik link unik, mengakses laman https://webapp.shariacoin.co.id/ menggunakan mobile browser yang ada di ponsel/ smartphone atau dapat scan QR dibawah ini (QR install app):
-
Siapakah yang dapat melakukan pembukaan rekening ShariaCoin Tabungan Emas secara online ini?
Setiap perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tercatat di Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Dukcapil). -
Dokumen apakah yang diperlukan untuk pembukaan rekening ShariaCoin Tabungan Emas secara online?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* asli
- Foto Selfie memegang KTP
*) NPWP wajib bagi seluruh Wajib Pajak sesuai UU perpajakan yang berlaku di Indonesia (bisa menggunakan npwp suami) -
Apakah ada syarat lain yang diperlukan selain dokumen pembukaan rekening?
- Nomor handphone/ponsel milik calon nasabah yang aktif untuk menerima SMS OTP.
- Alamat email milik calon nasabah yang aktif untuk menerima email OTP. Alamat email ini akan terdaftar sebagai email tujuan pengiriman notifikasi dan bukti transaksi serta e-statement atas rekening yang terbentuk. -
Apa Benefit ShariaCoin Tabungan Emas?
- Program gratis cashback setiap transaksi.
- Mendapatkan keuntungan program loyalty atau cashback, bisa mendapat cashback referal -
Fitur ShariaCoin Tabungan Emas yang dibuka secara online?
Setoran awal Rp 5.000,- -
Berapa saldo minimum yang harus ada pada rekening Tabungan Emas?
- Harian : 0,01 gram,-
- Akhir bulan : 0,1 gram,-
- Biaya pinalti saldo minimum akhir bulan : 0,005 gram
- Biaya administrasi rekening Rp 10.000,-
- Transaksi melalui e-channel : mobile app dan internet web app -
Apa Fasilitas loyalty ShariaCoin dan Cashback ?
- Tidak diberikan buku tabungan emas
- Tidak dapat dibuka untuk rekening joint account
- Fasilitas ShariaCoin e-statement portofolio yang dikirimkan melalui email setiap bulan. -
Risiko Terkait Produk
Tabungan Emas Nasabah tidak termasuk dalam program penjaminan Indonesia Clearing House (ICH), apabila Nominal seluruh saldo simpanan Nasabah melebihi (equivalen) 2 (dua) Kilo Gram pada satu ShariaCoin, baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account)
Nasabah wajib menjaga data rahasia (username, password, OTP, tanggal lahir, nama ibu kandung), penyalahgunaan data rahasia oleh pihak yang tidak berwenang menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
Nasabah berkewajiban menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya dan konsekuensi jika Nasabah tidak menyampaikan informasi dan/atau data yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.